Ada PNS 1 Tahun Tidak Masuk Kerja

Ada PNS 1 Tahun Tidak Masuk Kerja

MUKOMUKO, BE – Dua PNS di jajaran Pemkab Mukomuko terancam dipecat atau diberhentikan. Kedua PNS itu berinisial RN yang ditempatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan CN bertugas di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM). Pasalnya, kedua PNS itu diketahui sejak per Januari 2012 lalu hingga kemarin (1/5)  tidak diketahui keberadaannya alias tidak pernah lagi masuk ke kantor. “Dua orang PNS itu tengah dilakukan pencarian lebih jauh dan tengah dilakukan proses. Kami juga telah melaporkan hal itu ke Inspektorat Daerah,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten, Drs H Ruslan MPd melalui Kabid Pelatihan dan Kesejahteraan Pegawai, Sutrisna Imam Santosa. Diketahuinya dua orang  PNS yang mangkir itu setelaah adanya laporan dari SKPD hingga dilihat di sistem aplikasi kepegawain. Ternyata, kedua PNS itu diketahui lebih dari satu tahun tidak pernah masuk kantor sedangkan namanya masih tertera di SKPD tersebut. Berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 kedua PNS itu sudah diberhentikan. Namun, sebelum hal tersebut dilakukan tetap dilakukan prosedur dan mekanisme yang ada. “Prosedur dan mekanismenya tetap dijalankan dan saat ini kedua PNS itu sudah dilaporkan ke Inspektur Inspektorat untuk ditindak lanjuti,” bebernya. Sementara itu terhitung Awal Januari hingga April 2013 sudah tercatat belasan PNS yang telah diberikan teguran tertulis. Belasan PNS yang malas itu tersebar disejumlah SKPD.  Untuk pembinaan dan sanksi berdasarkan PP dilakukan Kepala SKPD-SKPD terkait. “Peraturan ini dijalankan secara berjenjang, jika kepala SKPDnya sudah tidak mampu lagi membina barulah dilimpahkan ke BKPPD yang selanjutnya ditingkat hingga  ke baperjakat hingga ada keputusan PNS itu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Sutrisna.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: