Timsel KPU Kembali Diancam

Timsel KPU Kembali Diancam

KEPAHIANG, BE - Kembali para Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang diancam akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Jika sebelumnya salah seorang calon komisioner KPU Kepahiang Meyce Dwi Waryuni SH (32) yang mengancam, kali ini ancaman dilayangkan Konsultan Hukum Karang Taruna Kabupaten Kepahiang, Jelison Purba SH. Dikatakan Jelison, dengan adanya calon komisioner yang berasal dari struktur Karang Taruna Kepahiang, maka pelaksanaan perekrutan calon komisioner ini juga harus berjalan dengan obyektif dan transparan. \"Kami akan membackup habis-habisan atas pencalonan saudara Nur Rohim SH selaku Ketua Karang Taruna. Maka dalam tahapan penjaringan calon anggota KPU ini kami harapkan Timsel harus obyektif dan transparan,\" ujar Jelison kepada BE kemarin. Dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan seleksi komisioner KPU Kepahiang. Bahkan mulai dari pengumuman, seleksi berkas, tes tertulis, tahapan uji publik dan penetapan sepuluh besar nantinya. \"Ini semua kami lakukan demi kepentingan suksesnya pemilu kedepan di Kepahiang, maka sudah seharusnya timsel harus objektif dan transparan, jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,\" jelasnya. Menurutnya, siapa saja anggota Timsel yang bermain dalam tahapan penjaringan calon komisioner KPU ini maka pihaknya akan membawa kasus ini ke PTUN dan jika nantinya juga ada tindakan pidana maka pihaknya akan membawa kasusnya kepihak yang berwajib. \"Intinya dalam penjaringan calon anggota KPU ini, kalau pihak Timsel bermain maka PTUN akan menanti,\" tandasnya. Terpisah, Ketua Timsel KPU Kepahiang Drs Idris menyampaikan pihaknya akan berlaku objektif dalam proses penjaringan calon komisioner KPU Kepahiang ini. Menurutnya pihaknya selaku Timsel dalam penjaringan ini tidak bisa ditekan terkait malasah apapun. \"Dalam proses penjaringan calon komisioner KPU ini kami akan berlaku obyektif dan transparan, namun disini juga Timsel tidak bisa ditekan ataupun dintervensi,\" singkat Idris. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: