Dididuga Ada Pungli
MUKOMUKO, BE – Pihak SDN 06 Kota Praja Kecamatan Air Majunto, Mukomuko diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada 19 murid kelas VI yang besarannya mencapai Rp 330 ribu/orang yang informasinya untuk biaya ujian nasional (UN) dan biaya perpisahan. Adanya informasi tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Dra Nurhasni MPd melalui Kabid Dikdas, Apani MPd bergerak cepat mencari kebenaran informasi tersebut. Pada saat itu pula Kabid Dikdas langsung menghubungi Kepala SDN 06, Eni Kadarwati. Dalam percakapan itu Kepsek membantah telah melakukan pungli dan diperuntukkan bagi pelaksanaan UN. “Sudah ditanyakan langsung kepada Kepseknya, tidak benar ada pungli. Melainkan telah ada kesepakatan ataupun rapat dengan pihak Komite. Bahwa uang ratusan ribu rupiah itu bukan diperuntukkan bagi pelaksanaan UN melainkan untuk uang les dan kenang-kenangan,” jelasnya. Uang kenang-kenangan itu sebesar Rp 180 ribu diperuntukkan membangun jalan penghubung antar kelas, karena jalan di lingkungan sekolah itu masih tanah kuning dan Rp 150 ribu untuk biaya les yang sudah berjalan. “Kalau sudah ada kesepakatan dari wali murid, kami menilai sah-sah saja asalkan tidak memberatkan. Kalu diperuntukan biaya UN itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Karena untuk pelaksanaan UN sudah ada biaya tersendiri,” bebernya. Dia menginggatkan kepada seluruh sekolah di jajaran Dispenbud tidak melakukan hal-hal yang negatif yang dapat menghambat pelajar untuk mengikuti ujian akhir. “Kita ingatkan tidak ada satu pun pelajar yang tidak ikut UN yang dikarenakan ada hambatan seperti masalah keuangan dan lainnya. Semua peserta pelajar harus ikut ujian,” pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: