Perwal Pendidikan Gratis DiCabut
BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE mencabut peraturan Walikota Bengkulu No. 04 Tahun 2011 tentang pendidikan gratis. Pencabutan ini tertuang dalam SK walikota Bengkulu No 06 tahun 2013 tanggal 3 April 2013. Dengan dicabutnya SK tersebut, maka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, sekolah tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ditemui BE, Kadispendik Kota Bengkulu Marjon MPd melalui Sekretaris, Drs Anwar Baudin MPd mengatakan SK pencabutan tersebut sudah dikirim ke seluruh sekolah di Kota Bengkulu. Kendati telah dicabut, tetapi jika sekolah mengelurkan kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan yang berasal dari walimurid, baik pungutan penerimaan maupun penggunaanya dan kebijakan lainnya harus melalui hasil keputusan rapat komite sekolah dan mendapatkan ijin dari Kadispendik Kota Bengkulu. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP tetap diminta mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 tahun 2012, tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun anggaran 2013, \"Sembari menunggu SK baru tentang pendidikan dikota Bengkulu, seluruh sekolah wajib mempedomani peraturan yang lebih tinggi dari SK Walikota, seperti PP 48 tahun 2008 tentang dana pendidikan, Permendiknas No. 44 tahun 2002 tentang komite sekolah dan PP 17 tahun 2010 tentang tata pengelolaan dan penyelenggaraaan pendidikan,\" terangnya. Dengan dikeluarkannya pencabutan ini, Anwar mengingatkan sekolah untuk selalu berkoordinasi dengan pihaknya tentang pengelolaan sekolah. Mengingat masih ada peraturan dari Mendiknas yang mengikat penyelenggaraan kegiatan disekolah. \"SK dicabut, namun sekolah tetap dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun,\" ujarnya. Seperti yang diketahui, salah satu pasal pendidikan gratis adalah mengatur pungutan siswa luar kota dan Provinsi Bengkulu yang telah resmi dinyatakan sebagai salah satu siswa di Kota Bengkulu. Besarnya iuran bervariasi, SD/MI sebesar Rp 600 ribu, SMP/Mts Rp 700 ribu, dan SMA/MA Rp 900 ribu. Sedangkan bagi siswa luar kota yang saat ini sudah memasuki tahun ke 2, dipungut iuran sebesar Rp 700 ribu, tahun ke 3 Rp 500 ribu, dan ditahun ke 4 serta ke 5 sebesar Rp. 300 ribu. Pungutan ini sudah tidak berlaku lagi. (128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: