BPMD Peringatkan Mantan Kades
MUKOMUKO,BE – Belasan eks Kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri tidak diizinka lagi sebagai aparat pemerintah desa dan tidak diperbolehkan lagi untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Artinya kades yang mundur itu seluruh aset pemerintah desa seperti cap desa , mengeluarkan surat kepemilikan tanah (SKT) dan lainnya tidak lagi menjadi kewenangan eks kades tersebut. Melainkan sudah menjadi kewenangan sekretaris desa (Sekdes) hingga terpilihnya kades yang baru. \"Bagi kades yang tetap menjalankan tugasnya seperti menandatangi SKT, maka SKT itu dianggap tidah sah,\" kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Ramdani SE didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Ali Nasri SH. Dicontohkannya beberapa hari lalu , ada oknum mantan kades yang sudah mengusulkan surat pernyataan pengunduran diri, namun yang bersangkutan masih mengeluarkan SKT. Sehingga SKT yang ditandatangani eks Kades itu tidak sah dan pihak kecamatan enggan menandatangi SKT yang telah diajukan tersebut. \"Meskipun SK pemberhentian belasan kades itu masih dalam proses, tugas-tugas pemerintahan desa tidak lagi menjadi kewenangan mantan kades yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan terhitung kades tersebut menandatanginya dan berdasarkan PP 72 tahun 2005 tentang desa,\" jelasnya. Belasan kades yang mundur itu yang ingin mencalon sebagai bacaleg yakni eks Kades Ranah Karya, Agung Jaya, Medan Jaya, Tunggang, Air Kasai, Sumber Sari, Dusun Baru Pelokan, Talang Rio, Teruntung, Dusun Baru V Koto, Kota Praja,Ujung Padang dan Lubuk Sanai.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: