Dua Wanita Narkoba Divonis
BENGKULU, BE - Dua terdakwa pengguna narkotika jenis sabu, Nia Andika (25) PNS dilingkungan Pemkab Kepahiang dan rekannya Etsa Rafani (22) kemarin (29/4) duduk di kursi pesakitan PN Bengkulu. Kedua warga Kabupaten Rejang Lebong tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis dari Majelis Hakim. Keduanya divonis 10 bulan oleh majelis hakim, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu Sidang putusan tersebut digelar kemarin (29/4) sekitar pukul 11.00 WIB diruang Cakra PN Bengkulu. Sidang sendiri dipimpin oleh Majelis Hakim Rendra SH dengan Hakim Anggota Siti Insirah SH serta Mu’arif SH. Terungkap dalam berkas putusan jika majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Budiono SH. Jika berdasarkan fakta persidangan jika kedua terdakwa terbukti sebagai pengguna barang haram tersebut, sehingga menjatukan hukuman 10 bulan kurungan penjara kepada kedua wanita \"cantik\" tersebut. Dalam berkas putusan tersebut, disebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu perbuatan kedua bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasa narkotika, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berbuat sopan, kedua terdakwa belum pernah dihukuman dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. \"Setelah majelis hakim berembuk, kalian berdua dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, atas putusan tersebut kalian memiliki hak untuk merima atau mengajukan banding. Kalian memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir,\" tanya ketua Majelis Hakim Kepada kedua terdakwa, usai membacakan putusan di PN kemarin. Mendapati kenyataan divonis lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, kedua terdakwa yang divonis 10 bulan penjara, mengaku menerima putusan tersebut dan siap menjalani sisa masa tahanan yang akan dijalaninya. Selain bertanya kepada terdakwa majelis hakim juga menanyakan sikap JPU Budiono SH atas putusan tersebut. \"Menerima\" jawab JPU sembari menganggukkan kepalanya dihadapan Mejelis Hakim. Setelah mendengar jawaban JPU dan kedua terdakwa, Majelis Hakim langsung menutup sidang. Berikutnya melanjutkan sidang dengan terdakwa Des Arnoldi (26). Yang dituntut 10 bulan kurungan oleh JPU Budiono SH karena tidak menggunakan narkotika tetapi mengetahui perbuatan kedua terdakwa dan tidak melaporkannya. Namun sidang dengan Des Arnoldi yang seharusnya beragendakan mendengarkan putusan mejelis hakim langusung ditunda. Sekedar mengingatkan kronologis kejadian berawal Rabu (2/1) sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Nia datang ke kontrakan terdakwa Etsa. Saat itu, di dalam kamar terdakwa Etsa ada saksi Amelia dan dikamar itu juga terjadi kesepakatan untuk mengkonsumsi sabu. Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, saksai Amelia memberikan uang kepada terdakwa Nia sebesar Rp 500 ribu untuk membeli sabu-sabu, karena kata saksi Amelia ada temannya yang memesan paket sabu setengah Ji seharga Rp 900 ribu. Tak lama datang terdakwa Des Arnoldi (berkas terpisah) mengambil uang Rp 500 ribu itu untuk membeli sabu. Lalu malam itu, terdakwa Etsa juga menelpon temannya bernisial BB (DPO) untuk beli sabu. Lalu terdakwa Des, pergi bersama dengan saksi Devi mengambil uang tambahan Rp 400 ribu, sehingga uang terkumpul Rp 900 ribu. Lalu terdakwa Des dan saksi Devi mengantarkan uang itu ke pengedar berinisial BB.b
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: