Susno Diminta Berjiwa Besar Jalani Hukuman

Susno Diminta Berjiwa Besar Jalani Hukuman

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menilai kegagalan eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji, merupakan potret nyata carut marutnya penegakan hukum di negeri ini. \"Saya menyesalkan dan menyayangkn hal ini terjadi. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dalam amar putusan kasus Susno, namun mestinya Susno bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut,\" ujar Indra di Jakarta, Minggu (28/4). Walaupun kata dia, dalam amar putusan tidak menyebutkan secara tegas perintah eksekusi penahanan terhadap Susno, namun amar putusan tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun. \"Tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun,\" ucap Indra. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyatakan, belum ditahannya Susno, menunjukkan penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Hukum menurutnya, hanya tajam kepada rakyat biasa tidak untuk pejabat, berkuasa,atau orang berpengaruh di negara ini. \"Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi sesaat setelah salinan putusan diterima kejaksaan,\" pungkasnya. (gil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: