Dua Anggota Satpol PP Dipecat

Dua Anggota Satpol PP Dipecat

KOTA BINTUHAN, BE - Dua oknum anggota Satpol PP Kaur yakni MN (21) dan SH (22) terancam dipecat dari Korps Satpol PP. Mereka berdua yang merupakan warga Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan kini masih diamankan di Mapolres Kaur karena ketahuan membobol SMAN I Kaur. \"Kita saat ini tengah menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polres, kemudian kita akan membahas soal dua oknum anggota Pol PP tersebut untuk segera diberhentikan,\" ujar Kasat Pol PP Kaur, Zailan SPd, kemarin. Zailan sangat menyayangkan tindakan kedua oknum anggota Satpol PP itu yang mencoreng nama baik Satpol PP. Jika dalam pemeriksaan di kepolisian keduanya diduga kuat telah membobol SMAN 1 Kaur, maka mereka akan diberhentikan. \"Kita masih menunggu proses hukumnya terlebih dahulu, jika memang terbukti maka akan dipecat,\" ujar Kasatpol PP. Disisi lain, Zailan mengimbau kepada sekitar 70 orang anggota anggota Satpol PP Kaur khususnya tenaga honor, untuk menjaga nama baik Pol PP sebagai penegak aturan. \"Jika tidak sangggup menjadi Pol PP lebih baik mundur daripada merusak Pol PP,\" tegasnya. Sementara itu, anggota DPRD Kaur Ahmad Kudsi sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, Pol PP dibentuk untuk melindungi, mengayomi dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan bukan justru mencontohkan yang tidak baik. Ahmad Kudsi mengharapkan agar hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Satpol PP Kaiur. Dia menyarankan, bagi anggota Satpol PP yang melanggar, khususnya mencuri sebaiknya dipecat. \"Jika melakukan pelanggaran apapun lebih baik langsung dicopot, karena Pol PP yang melakukan pelanggaran akan merusak nama baik satuan,\" sarannya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: