HONDA BANNER

Deadline Habis, Pemkot Bengkulu Segera Bongkar Bangunan Pedagang Pantai Panjang

Deadline Habis, Pemkot Bengkulu Segera Bongkar Bangunan Pedagang Pantai Panjang

Pemkot beritanya X terhadap bangunan yang belum dirobohkan secara mandiri-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menetapkan 30 April 2025 sebagai batas akhir bagi para pedagang kawasan Pantai Panjang untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Pada Rabu sore, tim gabungan Pemkot yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota, dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi, M.Pd, turun ke lokasi guna melakukan peninjauan.

Dalam peninjauan tersebut, terlihat sejumlah pedagang telah membongkar sendiri lapaknya dan siap berpindah ke lokasi baru yang telah disediakan oleh Pemkot.

“Kami berterima kasih atas kerja sama para pedagang yang tertib. Bahan bangunan mereka masih bisa dipakai kembali untuk membangun lapak di tempat baru,” ungkap Sehmi.

Sebagai bentuk apresiasi, Sehmi juga menginstruksikan kepada lurah agar para pedagang yang patuh diutamakan dalam penyaluran bantuan pemerintah.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Apresiasi BPRS Fadhilah, Serahkan Dividen Rp400 Juta ke Daerah

BACA JUGA:Pemprov dan Pemkot Bengkulu Saling Hibah Kantor, Gedung RSHD Diperluas ke Kantor Dinsos

“Tolong catat pedagang yang tertib. Kalau nanti ada bantuan, mereka yang harus didahulukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Drs. Yurizal, menyatakan bahwa setelah deadline berakhir, pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang tidak kunjung dibongkar.

Bangunan-bangunan yang melanggar tersebut telah ditandai dengan tanda silang (X) oleh petugas dan akan segera dibongkar menggunakan alat berat milik Pemkot.

“Mulai Kamis, 1 Mei 2025, kita bantu bongkar bangunan menggunakan alat berat. Ini upaya penertiban dan pembenahan kawasan Pantai Panjang,” ujar Yurizal.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: