Mutasi Kendaraan Bermotor, Gubernur Bengkulu Berikan Keringanan Pajak Bagi Masyarakat

Surat Edaran Gubernur Bengkulu terkait keringanan pajak bermotor -foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM – Gubernur Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025 yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang memindahkan data kendaraannya ke Provinsi Bengkulu akan mendapatkan berbagai keringanan, termasuk pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tanpa mengalami kenaikan pajak.
Gubernur Bengkulu, Helmi, menekankan bahwa imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Mutasi Pelat Bengkulu (BD) Akan Digratiskan
BACA JUGA:Gubernur Helmi Kumpulkan Pimpinan OPD Pemprov Bengkulu, Tak Sejalan Siap-siap Dimutasi
Ia juga meminta seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu agar turut serta mensosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing, khususnya kepada pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha dengan plat nomor luar Bengkulu.
"Dengan adanya program mutasi ini, diharapkan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor tahun ini dapat tercapai secara optimal," ungkap Helmi dalam keterangannya.
Program ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kontribusi sektor pajak terhadap pembangunan daerah. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: