Sidang Dugaan Korupsi Rohidin Cs, Hakim Ingatkan KPK Agar Tak Tebang Pilih

Sidang Lanjutan dengan agenda saksi kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan untuk dana Pilkada yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 30 April 2025. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan Pilkada 2024.
Selain Rohidin, dua nama lain yang ikut terseret dalam kasus ini adalah mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dengan dalih mengamankan dukungan politik.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, hakim menegaskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
"Banyak nama ASN dan pihak swasta disebut menyumbang uang untuk Pilkada, tapi hanya tiga yang ditetapkan tersangka. Ini harus diperhatikan," ujar Hakim Faisol saat sidang berlangsung.
BACA JUGA:Bawa Celurit dan Resahkan Warga, Enam Remaja Geng
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Padang Nangka, PT BAR Alami Kerugian Besar
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan lima saksi. Pertama
GM salah satu hotel di Bengkulu, Direktur RSJKO Soeprapto, Kasubbag TU Biro Organisasi Setda, Kepala Badan Penghubung Provinsi, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu.
Sarjan selaku saksi dari KPU Provinsi Bengkulu dicecar soal laporan dana kampanye Rohidin saat maju di Pilgub. Sementara Kepala Badan Penghubung mengaku ditunjuk sebagai tim pemenangan Rohidin di Kota Bengkulu, dan telah menyumbang Rp 80 juta melalui koordinasi dengan Kepala DKP Syafriandi.
Pernyataan mencengangkan datang dari Direktur RSJKO, yang mengaku pernah diminta menyumbang 30 persen dari anggaran RSJKO, yakni sekitar Rp 2,6 miliar, setelah dikumpulkan di Balai Semarak. Ia menyebut dirinya menyumbang dalam bentuk baliho dan APK senilai Rp 50 juta, bukan uang tunai.
Usai sidang, JPU Richard Marpaung mengatakan keterangan saksi masih awal dan akan ada “kejutan” selanjutnya. Namun, hal ini ditanggapi kritis oleh Aan Julianda SH, kuasa hukum Rohidin.
"Sangat disayangkan saksi bukan koordinator wilayah pemenangan. Ini bisa menimbulkan bias dalam menilai benar-tidaknya perbuatan terdakwa," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: