HONDA BANNER

Penggelapan dan Pencurian Mesin Pompa Air, Polsek Ratu Samban Tangkap Tiga Pelaku

Penggelapan dan Pencurian Mesin Pompa Air, Polsek Ratu Samban Tangkap Tiga Pelaku

Tiga tersangka kasus pencurian dan penggelapan saat digiring oleh personel kepolisian-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COMPolsek Ratu Samban melalui unit Reskrim berhasil mengungkap dua kasus kriminal di wilayah hukum mereka, dengan total tiga orang tersangka yang ditangkap. Kasus pertama adalah penggelapan sepeda motor, dan yang kedua adalah pencurian mesin pompa air.

Kasus pertama melibatkan ABM (37), warga Kelurahan Penurunan, yang dilaporkan oleh Hamdani (58), seorang wiraswasta, atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Kejadian berawal ketika ABM meminjam motor Honda GL 160 milik korban dengan alasan sebentar, namun tidak kunjung dikembalikan.

“Alih-alih mengembalikan motor, tersangka malah menitipkan kendaraan itu di rumah seorang saksi dan meminjam uang Rp2,2 juta dari saksi,” ungkap Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah.

Setelah merasa dirugikan sebesar Rp9 juta, Hamdani melapor ke polisi pada 28 Februari 2025. Setelah penyelidikan, ABM berhasil ditangkap pada 3 Maret 2025 di rumahnya. ABM kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

BACA JUGA:Bendahara Militer Korupsi Rp9,2 Miliar, Kejati Bengkulu Serahkan ke JPU

BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Ganja Ditangkap Polresta Bengkulu, Puluhan Pot Tanaman Disita

Pada kasus kedua, NA (20) dan FH (22) ditangkap setelah terlibat dalam pencurian mesin pompa air di rumah Okky Arnoldi (32) di Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati. Aksi mereka terjadi pada 10 April 2025 sekitar dini hari. NA diduga mengambil mesin pompa air merk Panasonic Automatic dari belakang rumah korban, dan kemudian membawa kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh FH.

“Pelaku membawa hasil curian dengan sepeda motor Jupiter. Dari tangan mereka, kami amankan barang bukti berupa kaos Giordano dan sepeda motor,” jelas AKP Firman.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp1,2 juta. Setelah pelaporan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. FH diketahui memiliki riwayat pidana terkait penjambretan dan baru bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Malabero.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara.

AKP Firman menegaskan bahwa Polsek Ratu Samban telah menjalankan prosedur yang tepat dalam menangani kedua kasus ini, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan di wilayah hukum kami,” pungkasnya.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: