Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Manna Divonis Penjara, PH Pertanyakan Ada Pihak yang Tidak Dijadikan Tersangka

Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi RSHD Manna saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien Rumah Sakit Hasan Damrah (RSHD) Manna dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 330 juta.
Sidang putusan yang digelar Selasa, 29 April 2025 itu dipimpin oleh hakim Faisol SH, MH. Ketiga terdakwa yaitu mantan Direktur RSHD Dr. Debi Utomo, serta Yuniarti dan Vina Fitriani, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka juga dibebani uang pengganti berbeda-beda. Dr. Debi Utomo Rp 126 juta, Yuniarti Rp 100 juta, dan Vina Fitriani Rp 100 juta.
Menanggapi putusan itu, JPU Andi Setiawan SH, MH menyebut sebagian besar vonis telah sesuai dengan tuntutan, kecuali lamanya pidana penjara.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Ajak Warga Ikut Iuran Sampah Demi Kota Bersih dan Nyaman
BACA JUGA:Pantai Panjang Resmi Dihibahkan ke Pemkot Bengkulu, Siap Ditata Jadi Destinasi Wisata Nasional
“Putusan majelis hakim sebagian besar mengakomodir tuntutan kami, kecuali durasi pidananya. Kami akan lapor ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Andi.
Sementara itu, penasihat hukum Dr. Debi Utomo, Budi Ansyahri SH, mengaku kecewa dan menilai putusan hakim belum mencerminkan keadilan.
“Ada pihak yang mengakui mengubah data tapi tidak dijadikan tersangka. Ini tidak dipertimbangkan hakim. Kami akan diskusi dengan klien apakah akan banding,” tegas Budi.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa berbeda. Dr. Debi Utomo dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 126 juta (subsider 1 tahun). Yuniarti dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 108 juta (subsider 1 tahun). Kemudian Vina Fitriani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: