DPMPTSP Lebong Luncurkan Kartu Kartini untuk Permudah Kepemilikan NIB

Hj Nelawati, MM-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM– Dalam upaya mempermudah masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Lebong memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong memperkenalkan inovasi baru, yakni Kartu Kartini.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Hj Nelawati, MM, mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan dalam layanan perizinan, terutama dalam pengurusan NIB yang kini menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha.
"Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Nelawati, Minggu (20/10/2024).
Sebagai bentuk layanan aktif, DPMPTSP Lebong melaksanakan pelayanan perizinan keliling ke seluruh 12 kecamatan di wilayah tersebut. Tim DPMPTSP langsung membuka layanan pengurusan NIB, termasuk di pasar-pasar tradisional, agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
BACA JUGA:Melintas di Jalan Raya Wilayah Ketenong Lebong, Warga Dihadang Harimau, Ini Videonya
BACA JUGA:Meskipun Halal, Namun Makanan Ini Bisa Menghambat Datangnya Rezeki, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Dalam layanan keliling ini, masyarakat juga diperkenalkan dengan Kartu Kartini, yakni kartu berbahan plastik menyerupai KTP, SIM, atau kartu ATM, yang menggantikan bentuk NIB konvensional berbahan kertas.
"NIB dalam bentuk kertas sering hilang atau rusak terkena air. Dengan Kartu Kartini, NIB akan lebih awet, mudah dibawa, dan dilengkapi barcode yang bisa discan kapan saja," jelas Nelawati.
Nelawati menegaskan, masih banyak pelaku usaha di Lebong yang belum memiliki NIB. Karena itu, pelayanan jemput bola ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera mengurus legalitas usaha mereka.
"Ketika sudah memiliki NIB, usaha masyarakat dinyatakan legal dan lebih mudah saat mengurus kebutuhan lain, seperti penambahan modal," pungkasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: