HONDA BANNER

Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Rabu, 30 April 2025.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan 10 orang saksi.

Kasus ini mencuat setelah Rohidin diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan pendanaan Pilkada 2024. Selain Rohidin, dua nama lainnya yang ikut menjadi terdakwa yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isna Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

JPU KPK, Ade Azhari, SH, menyebutkan bahwa kehadiran 10 saksi dalam persidangan ini merupakan permintaan dari majelis hakim pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, Menteri PDTT Temui Kades se-provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Menteri Yandri Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Untuk sidang berikutnya, kami akan menghadirkan 10 orang saksi. Mereka akan memberikan keterangan dalam agenda pembuktian, sesuai permintaan majelis hakim,” kata Ade.

Dijelaskan Ade, sepanjang proses penyidikan, KPK telah memeriksa total 182 orang saksi. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 orang saksi akan dihadirkan ke persidangan secara bertahap guna memperkuat dakwaan.

“Daftar saksi untuk sidang 30 April masih dalam tahap finalisasi. Namun, seluruhnya akan dipilih sesuai arahan majelis hakim,” tambahnya.

Dalam dakwaan, Rohidin diduga telah memeras sejumlah ASN Eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu guna mengumpulkan dana untuk Pilkada 2024. Selain itu, ia juga disebut menerima gratifikasi mencapai Rp 30,3 miliar dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan kepala daerah.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya berkisar 4 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: