BKD Bengkulu Temukan 15 Peserta PPPK Gunakan Dokumen Palsu, Sri: Dilakukan Penurunan Status Jadi TMS

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Sebanyak 15 dari 1.432 peserta yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh panitia seleksi daerah (Panselda), diketahui telah memalsukan dokumen.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengatakan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke BKD.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Panselda memastikan bahwa 15 peserta tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) akibat penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran.
"Meski secara administrasi mereka dinyatakan TMS, namun sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang bersangkutan masih diperbolehkan mengikuti seleksi kompetensi yang akan segera digelar," jelas Sri Hartika, Rabu (23/4/2025)
BACA JUGA:Uji Kompetensi PPPK Tahap 2 Pemprov Bengkulu Tunggu Jadwal Resmi Dari BKN
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Targetkan SK CPNS dan PPPK Keluar Sebelum Juni 2025
Namun, ia menegaskan bahwa meskipun tetap diizinkan mengikuti seleksi kompetensi, kelanjutan tahapan bagi para peserta tersebut sudah dipastikan akan terhenti.
Setelah pelaksanaan seleksi, mereka akan dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sebagai bentuk konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
"BKD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses seleksi PPPK dan mengimbau seluruh peserta untuk jujur serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," pungkas Sri.
Diberitakan sebelumnya, untuk jadwal uji kompetensi PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu hingga saat ini masih menuggu jadwal dari pusat.
Namun, pihak BKD Provinsi Bengkulu terus melakukan koordinasi pada pihak BKN dalam penyelenggaraan tahap seleksi PPPK tahap dua ini. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: