Calo PNS Ditahan
KEPAHIANG, BE - Pemuda Desa Tabat Monok Kecamatan Kepahiang, LE (28) sejak beberapa hari lalu diringkus, kini dijebloskan ke dalam sel Mapolres Kepahiang. Tersangka LE diduga telah menipu 4 orang korban, dengan modus menjanjikan dapat mengurus korban lulus PNS dengan meminta uang antara Rp 15 juta sampai 35 juta per orang.
Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza R SIK didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat membenarkan kasus tersebut. \"Penangkapan terhadap tersangka setelah kita mendapatkan laporan dari 4 orang warga yang menjadi korban penipuan tsk, 3 orang diantaranya warga kecamatan Kabawetan dan 1 orang warga Kecamatan Ujan Mas,\" ungkap Hidayat.
Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan, LE melakukan aksi penipuan terhadap korbannya dengan cara mengiming-imingi akan menjadikan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepahiang, dengan catatan korban terlebih dahulu harus menyetor uang kepada tsk. \"Untuk menjadikan korban PNS, tsk menjanjikan bahwa korban dimasukkan dalam data sisipan agar bisa diangkat. Tapi ternyata hal itu hanya modus tsk untuk memperdaya korban,\" kata Hidayat.
Aksi itu sendiri, sambung Hidayat, dilakukan tsk pada bulan Juli 2012 lalu. Sementara itu tsk meminta sejumlah uang kepada korban beragam antara Rp 15 hingga Rp 35 juta rupiah yang disetorkan melalui rekening Bank. \"Dari penyelidikan juga kita menduga aksi yang dilakukan tsk tidaklah seorang diri, ini berdasarkan nomor rekening dan pengakuan tsk bahwa ada orang lain yang terlibat. Tapi untuk rekan tsk ini akan kita dalami terlebih dahulu,\" ujar Kasat Res.
Dikatakannya, dalam perkara ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti (BB) diantaranya berupa bukti transfer rekening termasuk rekan tsk yang juga diduga terlibat. Disamping itu pihaknya juga menduga masih ada korban lain atas aksi tsk ini. \"Sementara ini dari pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik, tsk kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: