HONDA BANNER

Ratusan Produk Hukum Daerah Soal Pengakuan Masyarakat Adat Tak Berfungsi

Ratusan Produk Hukum Daerah Soal Pengakuan Masyarakat Adat Tak Berfungsi

Ratusan Produk Hukum Daerah Soal Pengakuan Masyarakat Adat Tak Berfungsi-foto: istimewa-

Kata dia, dari tiga kabupaten yakni Lebong, Rejang Lebong dan Seluma, yang telah memiliki perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Praktik kriminalisasi serta pengusiran terhadap masyarakat adat masih saja terjadi.

 "Di Seluma contohnya. Peta wilayah adat ada, dan sudah diakui perda. Tapi komunitas adat di sini malah dituduh mencuri di atas tanahnya sendiri," kata Fahmi.

Atas itu, baik Rukka dan Fahmi berharap, percepatan pengesahan UU Masyarakat Adat bisa segera terealisasi. Sebab, tanpa payung yang lebih tinggi, maka produk hukum daerah yang memayungi masyarakat adat jadi tidak berguna.

"RUU Masyarakat adat sampai kini belum juga disahkan. Sementara situasi terus memburuk," tutup Rukka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: