Pedagang hingga Usaha Kuliner di Pantai Panjang Wajib Bayar Retribusi Sampah

Lapak pedagang dj kawasan Pantai Panjang.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan seluruh pedagang dan pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan wisata Pantai Panjang untuk membayar retribusi sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Ridwan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan kawasan wisata unggulan tersebut. Selama ini, masalah sampah—terutama sisa kelapa muda dan limbah usaha kuliner—masih menjadi persoalan yang belum tertangani secara maksimal.
BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Blokir 16.766 SPPT PBB Tunggakan 5 Tahun, Ini Syarat Mengaktifkannya Kembali
BACA JUGA:Tata Kawasan Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Gelontorkan Rp 2 Miliar
"Setiap pedagang yang berjualan di sepanjang Pantai Panjang, dari Pasir Putih hingga Kota Tua, wajib membayar retribusi sampah. Kalau tidak membayar, maka mereka tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan itu. Kita harus tegas. Jangan sampai kebersihan hanya menjadi beban pemerintah kota saja," ujar Ridwan.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk pedagang kaki lima, tetapi juga menyasar seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe di kawasan Pantai Panjang.
Untuk rincian tarif retribusi kebersihan, DLH Kota Bengkulu menetapkan Rp350.000 per bulan untuk hotel, restoran, dan kafe, Rp3.500 per hari untuk auning, dan Rp2.000 per hari untuk lapak pedagang.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: