Gara-gara Nazaruddin, Karutan Cipinang Dicopot
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 23-04-2013,07:55 WIB
JAKARTA--Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang, Jakarta, Syaiful Sahri diberhentikan sementara oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Gara-garanya, Syaiful dinilai terlalu mudah memberikan izin kepada terpidana suap wisma atlet Sea Games M. Nazaruddin untuk melakukan perawatan di luar Rutan.
Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan kalau langkah itu diambil dalam rangka evaluasi. Sebab, kementerian sedang melakukan penilaian menyeluruh terhadap izin yang keluar. \"Apa sudah sesuai aturan atau tidak. Hasil evaluasi sementara, Menkum HAM mengambil kebijakan penggantian Karutan,\" ujarnya.
Seperti diberitakan, selama sembilan hari dari 11-20 April, terpidana M. Nazaruddin meninggalkan Rutan Cipinang. Alasannya, mantan bendahara umum Paretai Demokrat itu sakit batu empedu dan harus dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta. Belum usai proses peyembuhan, Menkum HAM Amir Syamsuddin memerintahkan Nazar dikembalikan.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pencopotan itu merupakan bagian dari komitmen Menkum HAM dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. \"MenkumHAM juga berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas,\" imbuhnya.
Masalah Nazaruddin sakit menjadi besar dikarenakan beberapa hal. Pertama, narapidana itu sudah sering sakit dan selalu merujuk ke RS Abdi Waluyo. Kedua, sakitnya bersamaan dengan ngedropnya kesehatan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Bahkan, dikabarkan kalau Nazar dan Neneng sama-sama dirawat di RS. Abdi Waluyo.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sendiri mengaku keberatan dengan izin sakit Neneng setiap hari Selasa dan Kamis. KPK sendiri lantas melawan dengan membuiat surat keberatan. Akhirnya, petugas Rutan tak memberi izin Neneng keluar. \" KPK keberatan dan tim penuntut sudah membuat surat tidak setuju,\" katanya.
Jubir Johan Budi menambahkan kalau KPK sebenarnya sudah tidak memiliki wewenang lagi pada Nazaruddin. Jadi, permintaan izin seperti saat sakit sduah berhubungan dengan Kemenkum HAM. Dia juga menyebut KPK tak punya hak untuk menentukan dimana Nazaruddin harus ditahan.
Penjelasan itu muncul karena ada tudingan bahwa Nazaruddin memiliki keistimewaan. Dia masih dibutuhkan KPK untuk mengungkap berbagai kasus korupsi. Ujung-ujungnya, Nazaruddin tidak ikut dipindah ke LP Sukamiskin, Bandung yang merupakan tempat disatukannya para narapidana korupsi.
Nah, tidak dipindahkannya Nazaruddin ke Bandung membuat dia bisa beralasan sakit untuk bisa bertemu istrinya. Namun, Johan mengaku tidak tahu pasti apakah KPK sengaja meminta Nazaruddin tetap di Jakarta. \"Kalau sesuai aturan, itu menjadi kewenangan Kemenkum HAM untuk menempatkan narapidana di Rutan mana,\" katanya.
Meski demikian, atas kasus Nazaruddin tersebut dia berharap agar semua pihak bisa melihat kasus korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Jadi, tidak bisa memberi perlakuan yang biasa kepada narapidana.
(dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: