HONDA BANNER

Surat Edaran Wali Kota Bengkulu, ASN Wajib Tolak Gratifikasi & THR Hari Raya

Surat Edaran Wali Kota Bengkulu, ASN Wajib Tolak Gratifikasi & THR Hari Raya

SE Wali Kota Bengkulu mengenai larangan gratifikasi terhadap ASN di Pemkot Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE ini merupakan tindak lanjut dari SE KPK RI Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 14 Maret 2025.

Imbauan Penting dalam SE Nomor 8 Tahun 2025 diantaranya:

1. ASN Dilarang Menerima atau Meminta Gratifikasi

  • ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
  • Permintaan THR atau hadiah lainnya dari masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

2. Wajib Lapor Gratifikasi ke KPK

  • Berdasarkan Pasal 12B & 12C UU No. 20 Tahun 2001, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sejak penerimaan.
  • Bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak membutuhkan, dengan melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

3. ASN Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

  • Kendaraan, rumah dinas, atau fasilitas negara lainnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama momen hari raya.

4. Peringatan kepada Perusahaan dan Masyarakat

  • Pemkot meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada ASN.
  • Jika ada permintaan gratifikasi atau suap, diminta untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika ditemukan, adanya dugaan gratifikasi, bisa dilaporkan ke Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Bengkulu dan Kantor Inspektorat Daerah Kota Bengkulu atau nomor telepon 0853-1129-5874.

Laporan bisa juga dialamatkan ke KPK melalui tautan: https://gol.kpk.go.id, Email: [email protected], atau Layanan Publik KPK: 198.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, ASN dan pihak terkait diharapkan memperbanyak serta menyebarluaskan informasi SE ini kepada pegawai di instansi masing-masing dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kami ingin memastikan tidak ada praktik gratifikasi yang melanggar aturan, terutama menjelang hari raya. Mari bersama menjaga integritas dan transparansi," ujar Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.(imn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: