HONDA BANNER

PTPN VII Unit Talo-Pino di Bengkulu Dihukum Adat oleh Masyarakat Adat Serawai

PTPN VII Unit Talo-Pino di Bengkulu Dihukum Adat oleh Masyarakat Adat Serawai

Masyarakat adat Serawai Semidang Sakti di Desa Pering Baru, Kabupaten Seluma, menggelar ritual adat di depan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII perwakilan Bengkulu -foto: tri yulianti-

BACA JUGA:BKPSDM Kota Bengkulu Minta Peserta P3K Tahap II Persiapkan Diri untuk Tes CAT

Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Serawai, Zemi Sipantri, menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat agar tidak mempertahankan tanah mereka.

"Apa yang mereka curi? Pohon sawit itu tumbuh di atas tanah kami sendiri. Ini bentuk kejahatan terhadap masyarakat adat," tegasnya.

Zemi menambahkan bahwa sejak 1987, ribuan hektare tanah di Seluma telah diberikan kepada perusahaan tanpa persetujuan masyarakat adat yang telah lebih dulu menghuni wilayah tersebut.

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyoroti bahwa konflik lahan di Pering Baru merupakan masalah laten yang terus berulang akibat kurangnya iktikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikannya.

"Seluma sudah memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Seharusnya, ini bisa menjadi instrumen penyelesaian konflik. Pemerintah jangan diam saja. Jika tidak segera diatasi, konflik ini akan terus berlanjut," tegas Fahmi.

Ia pun mengingatkan para penegak hukum dan pemangku kebijakan di Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menegakkan keadilan.

"Ritual adat ini adalah bentuk hukum yang berlaku di masyarakat adat. Mereka tidak mengenal sistem penjara seperti di negara ini. Jika sampai ada masyarakat adat yang dihukum penjara, itu keterlaluan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: