HONDA BANNER

Terdakwa Kasus Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Kembalikan Rp433 Juta

Terdakwa Kasus Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Kembalikan Rp433 Juta

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa perkara dugaan korupsi Puskesmas Bengkulu Tengah-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kurniasi, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp433 juta. Pengembalian ini dilakukan melalui pihak keluarga pada 12 Maret 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kurniasi merupakan satu dari sepuluh terdakwa yang terjerat dalam kasus ini. Terdakwa lainnya meliputi pejabat dan pihak swasta, seperti Endang Sumantri (Mantan Kepala Dinas Perkebunan), Watler Gilbert Tampubolon (PPTK), dan beberapa kontraktor serta konsultan proyek.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Jembatan Taba Terunjam, Mantan Bupati Bengkulu Tengah Diperiksa sebagai Saksi

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, menegaskan bahwa uang yang dikembalikan telah disetorkan ke Kas Negara. "Hari ini satu terdakwa telah menyerahkan pengembalian kerugian negara. Uang tersebut langsung kami kirimkan ke Kas Negara," ujar Arif, Jumat (14/3/2025).

Dengan pengembalian ini, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1,2 miliar. Namun, masih terdapat Rp1,1 miliar yang belum dikembalikan dari total kerugian Rp2,3 miliar akibat tujuh proyek Puskeswan Bengkulu Tengah.

Meskipun beberapa terdakwa telah mengembalikan dana, JPU menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berlanjut. "Pengembalian dana tidak akan menghentikan proses hukum. Bagi terdakwa yang belum mengembalikan, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan nantinya," tutup Arif.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: