HONDA BANNER

SK Diperpanjang, Gaji Non ASN Pemprov Bengkulu Akan Dirapel

 SK Diperpanjang, Gaji Non ASN Pemprov Bengkulu  Akan Dirapel

Para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu saat mengikuti apel -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa sejak Januari 2025, tenaga non ASN yang masuk kategori dari Kementerian PAN-RB sudah dilakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK).

Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, terhadap SK perpanjangan ini diserahkan ke masing-masing OPD. Nantinya, OPD akan melakukan perjanjian kontrak kerja bersama tenaga non asn tersebut.

"Kalau SK kita sudah sampaikan sejak Januari 2025 ini untuk dilanjutkan kembali perpanjangan tenaga non ASN ini," kata Herwan Antoni

Sedangkan berkaitan dengan gaji atau honor, Herwan mengatakan bahwa akan dibayarkan apabila anggaran sudah siap. Terlebih, Gubernur Bengkulu telah menginstruksikan agar honor para tenaga non ASN untuk dapat segera dicairkan.

" Kalau anggaran sudah siap dan sudah bisa didistribusikan, maka kita minta di percepat," sambungnya

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perpanjang SK Tenaga Non-ASN, 500 Orang Tidak Masuk Kriteria

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Non ASN Pemrov Bengkulu Segera Dibayarkan

Herwan menyebutkan, untuk jumlah honorer di Pemprov Bengkulu berjumlah sekitar 4.880 orang dan terdaftar di data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para honorer ini akan mendapatkan gaji terhitung sejak bulan Januari dan Februari 2025. Sedangkan untuk mekanisme pencairan, pihak Pemprov Bengkulu saat ini tengah memproses hal tersebut.

"Bagi honorer yang bekerja terus, akan dibayar full. Silahkan untuk mengajukan. Kemungkinan akan di rapel," pungkas Herwan

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bengkulu telah mengumumkan akan  membayar gaji ribuan tenaga non ASN melalui sosial media Tiktok miliknya.

Pemprov Bengkulu harus menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 10 miliar. Dengan pencairan ini, Helmi Hasan berharap tenaga non-ASN dapat bekerja dengan semangat tanpa harus khawatir akan keterlambatan gaji di masa mendatang.

"Kalau orang kerja, keringatnya sampai kering, jadi harus dibayar. Ya, harus dibayar," tegas Helmi Hasan. (tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: