HONDA BANNER

Bagaimana Hukum Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Namun, jika pelembap bibir sampai tertelan, maka puasa menjadi batal. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati saat menggunakannya.

Sebaiknya hindari kondisi yang berisiko menyebabkan pelembap masuk ke dalam mulut dan tertelan, agar puasa tetap sah.

"Tapi ingat jangan sampai tertelan kalau tiba-tiba ada yang masuk kemudian terasa tertelan maka itu batal. Maka jangan sampai tertelan dan hukumnya tetap boleh menggunakan," tutup Buya Yahya.

BACA JUGA:Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa, Ini Kata Buya Yahya dan Ustaz Khalid Basalamah

Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan hukum penggunaan pelembab bibir ketika puasa. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: