Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Empat Tersangka Lain Ditahan dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi izin kebun sawit di Musi Rawas. -(istimewa/sumeks)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas dua periode, Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam terkait penerbitan izin usaha perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rilis yang digelar Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa, 4 Maret 2025, tim penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, S.H., M.H., bersama Ridwan Mukti, keempat tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus ini adalah:
- SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
- AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.
- ES – Direktur PT DAM tahun 2010.
- BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
"Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Namun, tersangka BA belum ditahan karena tidak hadir dalam pemanggilan secara patut oleh penyidik," ujar Umaryadi dilansir dari sumeks.co
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Segera Disidang di Bengkulu, Pengadilan Negeri Siapkan Skenario Pengamanan
BACA JUGA:Keluarga Najamudin Gelar Doa Bersama, Sultan Maju DPD RI, Agusrin Beri Sinyal Maju Pilgub
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk: Lahan sawit seluas ±5.974 hektare yang berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen perizinan terkait yang digunakan dalam penerbitan izin perkebunan sawit, uang senilai Rp 61,3 miliar atau tepatnya Rp 61.350.717.500, yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM kepada penyidik.
Menurut penyelidikan, Ridwan Mukti dan para tersangka diduga menerbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal serta menguasai lahan negara tanpa hak.
Dari total lahan ±10.200 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, sebanyak ±5.974,90 hektare berhasil dikuasai secara ilegal oleh para tersangka. Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi yang semestinya tidak boleh digunakan sebagai perkebunan sawit serta lahan transmigrasi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, tetapi justru dialihkan untuk kepentingan bisnis perkebunan PT DAM.
Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta melakukan tindakan hukum lanjutan yang diperlukan.
Pasal yang dikenakan kepada Ridwan Mukti dan keempat tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: