HONDA BANNER

Rampas Handphone dan Aniaya Teman Saat Mabuk Tuak, 3 Pemuda di Bengkulu Ditangkap Polisi

Rampas Handphone dan Aniaya Teman Saat Mabuk Tuak, 3 Pemuda di Bengkulu Ditangkap Polisi

Tiga pemuda warga Kandang Mas ditangkap polisi usai mencuri handphone dan menganiaya teman sendiri saat mabuk tuak di Pantai Panjang, Bengkulu. -(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung, dengan dukungan tim opsnal jajaran Polresta Bengkulu, berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Bengkulu.

Ketiga pelaku berinisial AS (24), AR (19), dan FP (21), yang merupakan warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, ditangkap setelah melakukan aksi kriminal terhadap Susanto Maryono (28), warga Kecamatan Kampung Melayu, pada 13 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban dan para pelaku duduk bersama sambil minum tuak di Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Saat korban hendak pulang, ketiga pelaku menghadangnya.

Salah satu pelaku kemudian memiting leher korban dan merampas handphone merek Infinix dari saku celananya. Merasa terancam, korban berteriak meminta tolong, yang membuat para pelaku langsung kabur.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Tekankan Penguatan Kapasitas SDM

BACA JUGA:Peringati bulan K3 Nasional dan Hari Kanker Sedunia, PLN UP3 Bengkulu Gelar Aksi Donor Darah

Korban yang mengalami kekerasan dan kehilangan barang miliknya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Ratu Agung dan Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket), polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku, AS dan AR, yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pengembangan, keesokan harinya pelaku FP juga berhasil diamankan.

Kapolsek Ratu Agung, IPTU Syaiful Basri, membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Ratu Agung.

"Kami, dengan dukungan personel Polresta Bengkulu, telah menangkap para pelaku. Saat ini mereka sudah kami amankan di sel tahanan Polsek," ujar IPTU Syaiful Basri, Selasa (11/02/2025).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: