Sidang Akte Kelahiran Rp 250 Ribu
KABAWETAN, BE - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Kamis (18/4) kemarin menggelar sidang Akte Kelahiran di Kecamatan Kabawetan Kepahiang. Sebanyak 150 pemohon akte kelahiran berhasil disidangkan dalam pelaksanaan tersebut dengan biaya Rp 250 ribu per lembar akte kelahiran. \"Untuk biaya sidang di tempat pembuatan akte kelahiran ini, masing-masing pemohon dibebankan biaya sebesar Rp 250 ribu. Ini lebih murah 50 persen karena dilakukan secara kolektif per kecamatan,\" kata Humas PN Kepahiang Purjana SH MH, kemarin. Dikatakannya, besarnya biaya sidang ditempat pembuatan akte kelahiran ini bervariasi dimasing-masing Kecamatan di Kepahiang. Ini sendiri sesuai dengan jauhnya jarak antara PN dengan lokasi sidang ditempat ini. \"Kalau untuk radius I misal dari PN ke Kecamatan Muara Kemumu itu biayanya Rp 275 ribu per pemohon sedangkan untuk radius II seperti jarak dari PN ke Kecamatan Kepahiang itu biayanya Rp 250 ribu,\" jelas Purjana. Dijelaskannya, pihaknya selaku PN Kepahiang akan melakukan pelaksanaan sidang ditempat akte kelahiran ini di masing-masing Kecamatan yang ada di Kepahiang. Yang mana sejauh ini sudah ada 2 Kecamatan yang sudah dilakukan sidang yakni Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Kabawetan. \"Pelaksanaan sidnag ditempat pembuatan akta kelahiran ini akan kita lakukan sampai dengan tanggal 31 April ini. Nanti kalau masih ada warga yang belum mengikuti sidang ini bisa dilakukan perpanjangan waktu kembali,\" katanya. Adapun terlaksananya kegiatan sidang akte kelahiran itu berkat hasil koordinasi dan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Kepahiang dengan pihak PN Kepahiang dalam rangka mensukseskan surat edaran Mahkamah Agung No 6 tahun 2012 tentang sidang akte kelahiran. \"Pelaksanaan sidang ditempat ini mungkin merupakan yang pertama di Kepahiang. Terlaksananya kegiatan ini berkat kerjasama antara Dukcapil Kabupaten Kepahiang dengan PN Kepahiang dalam rangka menyukseskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 6 tahun 2012,\" jelasnya. Sementara itu, salah seorang warga Kabawetan yang mengikuti sidang Akte Kelahiran ini menyampaikan pihaknya selaku masyarakat sangat terbantu. Apalagi dalam kesempatan ini biaya hanya ditujukan kepada masing-masing pemohon saja saja. \"Kami sangat terbantu dengan adanya program ini, karena anak saya sebanyak 2 orang belum memiliki akte kelahiran saat ini,\" singkat Watini (40) warga Kabawetan. Menariknya sidang yang digelar di kantor Kecamatan Kabawetan ini sendiri dihadiri dua orang hakim dan dua Panitera Pengganti dari PN Kepahiang dan disaksikan langsung oleh ratusan masyarakat setempat. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: