Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap BNNP Bengkulu, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap BNNP Bengkulu, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

BNNP Bengkulu menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di Bengkulu -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Tersangka yang tertangkap ini adalah FB alias nyamuk dan DA. Tersangka FB merupakan warga Kota Bengkulu yang sudah lama menjadi incaran tim pemberantasan BNNP Bengkulu.

Sedangkan tersangka DA berasal dari Kabupaten Kepahiang dan berhasil ditangkap di kawasan Rumah Sakit Kepahiang.

Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda mengatakan, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.

BACA JUGA:Senator Asal Bengkulu Dukung Program Makan Bergizi Gratis Hingga ke Pelosok Desa

BACA JUGA:Korban Terseret Arus Sungai di Ditemukan, Kondisi Sudah Meninggal Dunia

Dari penangkapan tersangka FB alias nyamuk, petugas BNNP Bengkulu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti narkotika jenis sabu dan juga alat timbang serta buku catatan yang berisikan penjualan dan pembelian. 

"Tersangka pertama kita tangkap di rumahnya di kawasan Padang Serai Kota Bengkulu dan DA ditangkap di Kepahiang. Dari penangkapan itu kita amankan barang bukti dan sudah kita bawa ke Kantor BNNP Bengkulu," ujar Kombes Pol Muhammad saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025)

Kombes Pol Muhammad menambahkan, kedua tersangka ini merupakan pemain lama. Dimana tersangka FB merupakan residivis dan sudah lebih dari 3 kali berbisnis barang haram tersebut. Bahkan dalam kasus ini, FB masuk kategori bandar narkotika.

Pasalnya dalam menjalankan aksinya, FB tak sendiri melainkan di bawah komando seseorang yang diketahui berada di Aceh.

"Tersangka FB ini residivis dan memiliki jaringan. Barang haram itu ia dapat dari Aceh yang kemudian ia jual di Bengkulu, keuntungannya ia pakai untuk menggunakan narkoba itu sendiri," sambungnya.

Lebih lanjut, BNNP Bengkulu berhasil menyita 27 paket sabu milik tersangka FB yang disimpan didalam tas pocket berwarna cokelat.

Paket sabu tersebut sambung Kombes Pol Muhammad, rencananya akan dijual oleh tersangka FB. Terlebih, tersangka FB memiliki rekapan penjualan sabu-sabu.

Untuk tersangka DA, petugas BNNP Bengkulu mengamankan sebanyak 25 paket sabu serta handphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: