BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo

BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo

Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunan Frekuensi Indosat-IM2 JAKARTA - Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), Nasrul Waton membuat heboh ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta. Penyebabnya, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan perkara dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 dengan terdakwa Indar Atmanto, Nasrul Waton menjadi bahan tertawaan pengunjung sidang. Insiden ini terjadi saat terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto yang menanyakan objek audit (auditee) yang menjadi dasar BPKP menetapkan kerugian negara yang berjumlah Rp1,3 triliun. \"Saudara ahli, siapa yang menjadi objek pemeriksaan saudara,\" tanya Indar Atmanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (18/4). \"Penyidik,\" jawab Nasrul yang membuat pengunjung sidang tertawa geli. Pernyataan saksi ini pun jelas mengundang pertanyaan. Kuasa Hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan,  menilai, berdasarkan pernyataan saksi ahli itu, audit yang dilakukan BPKP diragukan obyektivitasnya. Jika auditor itu professional, kata Luhut,  mestinya sudah memahami bahwa obyek auditing dari kasus IM2 ini adalah para pihak yang telah melakukan kerjasama, yakni IM2 dan Indosat. Dalam persidangan itu, Nasrul juga bersikukuh bahwa ada kerugian negara akibat perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat-IM2. \"Terjadinya kerugian keuangan negara menurut kami karena terjadinya penggunaan frekuensi bersama oleh Indosat dan IM2 tetapi IM2 tidak membayar kepada negara\" jelas Nasrul. Atas pernyataan Nasrul tersebut, Luhut pun menyatakan bahwa pihak otoritas, yakni Kemkominfo, menegaskan tidak ada pelanggaran di PKS Indosat-IM2. Nasrul bersikukuh bahwa itu adalah pendapat Kemkominfo. \"Itu pendapat Kemkominfo mengenai kasus ini. Dan ini, kan pendapat kami. Boleh, kan berbeda pendapat,\" tegasnya. Nasrul juga menerangkan pada hakim mengenai data-data yang menjadi bahan audit. \"Data-data audit didapat dari penyidik, sudah ada pemahaman dari auditor, bukti apa yang harus dihitung, jika ada yang kurang, auditor meminta kepada penyidik atau bersama penyidik,\" jelasnya. Seusai persidangan, Luhut menilai, sebagai saksi ahli dari BPKP, keterangan Nasrul tidak meyakinkan karena dia tidak menguasai bidang keahliannya. Saksi dinilai tidak tahu bahwa Menteri Kominfo telah menyatakan kerjasama Indosat-IM2 sudah sesuai dengan peraturan, dan tidak ada penggunaan frekuensi bersama. Saksi justru berbeda pendapat dengan Kemenkominfo atau menyatakan itu melanggar hukum. \"Saksi sebagai auditor negara maka jika berbeda pendapat dengan Kemkominfo, maka kepastian hukum sudah tidak ada lagi, “ tandas Luhut. Sidang pemeriksaan terdakwa mantan Direktur Indosat akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/4) mendatang.(fuz/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: