Berkas 2 Polisi Terlibat Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejati Bengkulu
Salah satu oknum polisi yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang oknum Polisi inisial IA (35) dan YS (38) yang bertugas di wilayah hukum Polres Lebong diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut didasari setela penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dit Res Narkoba Polda Bengkulu.
Terkait dengan diterimanya SPDP tersebut, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Adriani SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dua orang oknum polisi yang terlibat narkoba.
"Memang benar, Kejati Bengkulu menerima SPDP kasus penyalahgunaan Narkoba dari Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Dua tersangkanya merupakan oknum anggota Polri," ujar Kasi Penkum.
BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan, 10 Terdakwa Didakwa Berbeda
BACA JUGA:Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolres, Kapolda Bengkulu Tekankan Untuk Cepat Adaptasi
Kasi Penkum menambahkan, setelah menerima SPDP awal, penuntut umum akan berkoordinasi dengan penyidik Dit Res Narkoba untuk kelanjutan berkas selanjutnya.
"Yang kami terima ini baru SPDP awal, untuk berkas lainya masih menunggu dari penyidik Polda," tambah Kasi Penkum.
Sebelumya kedua tersangka ditangkap oleh personel Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu tanggal 4 Januari 2025 lalu. Tersangka IA ditangkap di kawasan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, untuk tersangka YS ditangkap di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Total barang bukti narkoba yang diamankan dari 2 tersangka sebanyak 5 gram sabu.
Dalam kasus ini pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: