Realisasi Perda Dipertanyakan
MUKOMUKO, BE – Produk peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan dan memiliki payung hukum dipertanyakan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Anggota Karang Taruna sekaligsus tokoh pemuda Mukomuko, Erimas Juliadi SP. Menurutnya sejauh ini realisasi produk hukum yang ada tidak jelas penerapannya.
Padahal, Perda yang ada itu selain untuk kepentingan masyarakat umum juga sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). \"Ratusan Perda yang dimiliki hanya beberapa saja direalisasikan. Sedangkan keberadaan Perda lainnya tidak diketahui apakah diterapkan atau tidak. Termasuk pelaksanaan sosialisasi Perda itu,\" kata Erimas.
Jika perda yang ada tidak direalisasikan dengan maksimal, untuk apa produk itu dibuat dan disahkan yang hanya menghabiskan waktu, energi dan anggaran. Perda yang dibuat harus dipertanggung jawabkan pelaksanaannya khususnya pemerintah daerah.\"Kami minta Perda yang ada itu direalisasikan di lapangan dan disosialisasikan secara maksimal,\"pintanya.
Terpisah, Plt Kabag Hukum Setdakab, Jumaidi SH menjelaskan Perda yang ada terhitung tahun 2005 hingga 2013 berjumlah 203 Perda. Untuk melakukan sosialisasi bukan hanya tugas bagian hukum melainkan SKPD-SKPD terkait. Koordinasi dengan SKPD-SKPD pernah dilakukan , namun belum dijalankan secara maksiamal. \"Bagian hukum memberikan sosialisasi secara umum. Sedangkan untuk melanjutkannya secara mendetail ada di setiap SKPD-SKPD terkait,\" katanya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: