Ribuan Pegawai Pemkot Bengkulu yang Lulus P3K Masih Terima Gaji PTT
Eko Agusrianto-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi honorer yang sudah terima PPPK tapi masih binggung apakah masa kerja sebelumnya kembali dihitung.
Tentu hal ini juga menjadi pertanyaan banyak honorer baik yang sudah diterima ataupun yang baru akan mendaftar menjadi PPPK.
Ternyata tentang masa kerja honorer yang telah diangkat menjadi PPPK telah diatur dalam peraturan.
Sebanyak 1.411 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang pertama.
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Kembangkan Kemampuan Usaha Penghuni Rumah Singgah
BACA JUGA:Program Bedah Rumah 2025, Pemkot Bengkulu Siapkan 92 Kuota Rumah Tak Layak Huni
Jika mengacu jadwal dari pemerintah, SK PPPK baru akan diterima 1.411 pegawai ini pada Maret atau April 2025.
Hanya saja kendati belum menerima SK PPPK, pemerintah kota tetap akan memberikan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot tersebut.
Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Bengkulu sudah mengalokasikan anggaran gaji PTT tersebut di APBD tahun ini.
Nantinya hingga menunggu SK PPPK terbit ribuan PTT Pemkot tersebut tetap akan menerima gaji sebagai PTT.
Untuk bulan Januari, gaji akan diberikan di akhir Januari atau awal Februari sesuai dengan sistem pengajian PTT satu bulan setelah bekerja.
Dikatakan PJ. Sekretaris Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, Pemerintah Kota tetap akan memberikan hak para PTT sembari menunggu SK PPPK terbit.
"Anggaran untuk pembayaran gaji PTT di tahun ini sudah kita siapkan semua" ujar Eko Agusrianto.
Sementara itu, untuk satu bulan gaji yang diterima PTT di Pemerintah Kota Bengkulu sebesar Rp. 1.500.000. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: