Istri Dan Anak Kr Tersangka

Istri Dan Anak Kr Tersangka

BENGKULU,BE- Anak dan istri Kr, gembong narkoba di Bengkulu yang ditangkap pada Kamis (4/4) lalu oleh Polda Bengkulu ikut menderita atas bisnis narkoba yang dijalankan Kr. Istri dan seorang anak Kr yang sebelumnya hanya diamankan, kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka pula oleh Penyidik Dit Narkoba Polda Bengkulu. Dimata polisi keduanya  terbukti mengetahui bisnis Kr yang diduga sebagai bandar narkoba terbesar di provinsi Bengkulu ini.

Direktur Dit Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Buditono mengatakan,\'\'\"Untuk anak dan istri Kr sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena anak dan istri mengetahui bapak atau suaminya sebagai pengedar narkoba, namun tidak melaporkan Kr sebagai pengadar, atau terkena pasal 131 UU Narkotika No 35 tahun 2009.\'\'

Dalam UU NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 131 berbunyi, Setiap orang  yang dengan sengaja  tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 15,116, 117,118,119,120,121,122,123,124,125, 126,127, 128, dan pasal129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara atau pidana denda Rp 50 juta. \"Namun anak dan istrinya itu belum di ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Karena masih proses pendalaman,\"ungkapnya.

Aset Kr Disita Selain menetapkan istri dan anak Kr sebagai tersangka, Polda juga telah membekukan aset kekayaan Kr. Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Aset Kr yang dibekukan itu berupa rekening tabungan Kr di 5 bank berbeda, 4 unit mobil, 8 motor serta rumah dan kosan mewahnya.

\"Ya untuk aset Kr saat  yang telah berhasil dibekukan sudah mencapai Rp 1 miliar lebih, tapi untuk aset yang lain masih dalam pendalaman untuk membuktikannya lagi,\"ungkap Kombes Buditono.(Cw5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: