Terdakwa Penggelapan Dituntut 18 Bulan

Terdakwa Penggelapan Dituntut 18 Bulan

\"2\"BENGKULU, BE - Muhammad Siad (36) warga Jalan Sumatra 6 RT 7 No 22 Kelurahan Suka Merindu Kecamatan Sungai Serut, dituntut selama 18 bulan. Tuntutan terhadap terdakwa penggelapan mobil ini diajukan oleh Budiono SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidangnya dipimpin oleh Itong Isnaeni SH MH dengan Hakim Anggota Siti Insirah SH serta Mua\'rif. Sidang sendiri berlangsung sekitar 30 menit di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin.

Dalam perseidangan tersebut, majelis hakim sempat bertanya mengenai tanggapan terdakwa, terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU. \"Bagaimana saudara, kamu dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa. Apakah kamu menerima atau mengajukan kebertaan atas tuntutan tersebut?,\" tanya Hakim.

Mendapati pertanyaan Hakim tersebut terdakwa langsung mengungkapkanĀ  keberatannya dengan tuntutan JPU itu. Ia meminta agar tuntutan tersebut dikurangi. Dengan alasan dirinya masih memiliki tanggungan yang harus dihidupinya. \'\'Saya mohon pengurangan Pak Hakim. Karena saya masih memiliki keluarga yang harus saya hidupi,\" pinta terdakwa.

Setelah mendengar pernyataan dari terdakwa tersebut, akhirnya majelis hakim langsung mengakhiri sidang, dan menyatakan persidanganĀ  dilanjutkan minggu depan. Dengan agenda mendengarkan putusan Mejelis Hakim. Sebab terdakwa tidak mengajukan untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

Untuk diketahui terdakwa Muhamad Siad ini telah menggelapkan mobil Daihatsu BD 1715 AQ milik korban Nofriadi Tanjung, Warga Jalan Cimanuk 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka. Terdakwa menggelapkan mobil itu pada Senin (9/9) tahun lalu. Ketika itu terdakwa menjadi supir travel mobil korban.

Bersama dengan saudara Bd mobil itu dibawa korban ke Kota Medan. Sesampai di Medan Mobil tersebut dijual oleh kedua pelaku seharga Rp 16 Juta. Hingga akhirnya ulah terdakwa itu dilaporkan korbanya ke polisi. Hingga terdakwa ditangkap polisi dan disidang. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: