Hak Mendapatkan Pendidikan
MUKOMUKO,BE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Dra Nurhasni MPd mengatakan warga pada usia sekolah tetap diberikan ruang untuk mendapatkan pendidikan. Dicontohkannya jika ada pelajar yang sudah duduk dikelas 3, namun yang bersangkutan sudah tidak mau sekolah lagi dengan alasan tertentu. Pemerintah daerah akan berusaha semaksimal mungkin membujuk yang bersangkutan supaya mendapatkan pendidikan.
\"Jika yang bersangkutan tidak ikut dalam UN baik itu ditingkat SD hingga SLTA sederajat. Kita berikan kesempatan mengikuti ujian paket A,B maupun C. Sehingga pendidikan yang pernah dijalankan dan terputus ditengah jalan, akan mendapatkan ijazah paket dan dapat melanjutkan pendidikan lebih tinggi,\" katanya.
Menurutnya ijazah sangat penting bagi seseorang , seperti jika ingin mencalon sebagai Kepala Desa, orang yang bersangkutan harus melampirkan ijazah terakhirnya. Beberapa hari lalu adanya dugaan pencabulan yang korbannya salah seorang siswi Sekolah Dasar. Dia meminta agar siswi yang bersangkutan tetap melanjutkan pendidikannya.
\"Tidak ada alasan kita menolak pada usia pelajar yang ingin sekolah lagi. Walaupun orang yang bersangkutan mantan narapidana , pernah menjadi korban pencabulan dan lainnya. Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah hak semua warga Indonesia tanpa terkecuali,\" tegas Nurhasni. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: