Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba, 2 Orang Residivis

Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba, 2 Orang Residivis

Kompol Dody Aruan saat memimpin press release ungkapan kasus narkoba dari subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Selama November 2024 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus 3 orang berinisial MA (27), AD (26) dan CU (40), lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba

Ketiga tersangka diamankan dilokasi yang berbeda-beda. Pertama tersangka MA warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu diamankan pada (04/11/2024) di kediamannya. 

Penangkapan terhadap MA dilakukan setelah informasi bahwa dirinya sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan serta penangkapan personil Subdit II berhasil ternyata memang benar tersangka mengedarkan Narkotika jenis sabu. 

Dari tersangka MA, personil subdit II berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 unit Handphon, helm, celana panjang, tas dan 1 unit Sepeda motor. 

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, ternyata MA mengaku membeli narkoba dari AD (26). Personil Subdit II kemudian langsung mengumpulkan bahan keterangan untuk menemukan keberadaan AD, kemudian berhasil mendapatkan informasi keberadaannya.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Sindang Kelingi Diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu

BACA JUGA:Sukses Selesaikan Target Operasi Pertanahan, Kapolda Bengkulu Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Tersangka AD selanjutnya berhasil diamankan di keesokan harinya pada (05/11//2024) , di sebuah rumah yang berada di kawasan Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Dari tangan tersangka AD personil subdit II berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu, handphone, timbangan digital, dan tas sandang. 

Sedangkan untuk tersangka CU warga Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.15 Wib. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka CU berupa 15 paket sabu, 144 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, dan 1 handphone.

"Dari 3 tersangka yang diamankan ini ada 2 yang residivis dan barang bukti pil ekstasi serta 28 paket sabu," ungkap PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kompol Dody Aruan, saat memimpin jalannya pers rilis, Jumat (15/11/2024). 

Atas perbuatannya tersangka MA terancam Pasal 144 Ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Sedangkan untuk tersangka AS dan CU terancam pasal 144 Ayat (1) Jo. pasal 122 Ayat (1), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: