Polresta Bengkulu Amankan 15 Remaja yang Diduga Gangster, 3 Diantaranya Jadi Tersangka

Polresta Bengkulu Amankan 15 Remaja yang Diduga Gangster, 3 Diantaranya Jadi Tersangka

Press Release penahanan terhadap 3 orang remaja yang diduga sebagai anggota gangster-(foto: Anggi)-

Ketiga remaja tersebut, terancam dikenakan pasal 1 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Tiga remaja berbahaya ini kita kenalan pasal 1 ayat 2 undang-undang darurat dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sampai Kapolresta. 

Selain memproses 3 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, hari ini Polresta Bengkulu juga melalukan pemanggilan terhadap orang tua 12 remaja lainnya yang sebelumnya sudah dikembalikan pada orangtuanya.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: