Satpol PP Kota Bengkulu Siap Tertibkan Pembangunan Wisata Air Tak Berizin

Satpol PP Kota Bengkulu Siap Tertibkan Pembangunan Wisata Air Tak Berizin

Bangunan wisata air tanpa izin PBG-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COMSatpol PP Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk menertibkan bangunan wisata air yang didirikan tanpa izin di wilayah kota Bengkulu.

Langkah ini dilakukan setelah adanya surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu terhadap pemilik bangunan wisata air yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal, menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah. “Kami sebagai penegak perda siap bertindak apabila diperlukan dalam menertibkan bangunan tak berizin tersebut,” tegas Yurizal pada Kamis (26/09/2024).

Meski demikian, Yurizal menekankan bahwa penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin harus dilakukan bersama-sama dengan dinas terkait. “Satpol PP adalah penegak perda, tapi perda terkait pembangunan ada di Dinas PUPR. Untuk itu, penindakan harus melibatkan koordinasi yang baik dengan pihak terkait. Kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu ada kolaborasi dengan tim dari PUPR,” jelasnya.

BACA JUGA:Hindari Penggunaan Kental Manis untuk Balita, Aisyiyah dan YAICI Orientasi Kader di Bengkulu

BACA JUGA:Diskominfo Kota Bengkulu Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks Pilkada 2024

Menurut Yurizal, untuk menertibkan bangunan tanpa izin, Dinas PUPR perlu membentuk tim khusus yang melibatkan Satpol PP. Tim ini nantinya akan bergerak bersama untuk melakukan penindakan. “Kami menyarankan agar PUPR membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk Satpol PP, agar penindakan bisa dilakukan bersama-sama. PUPR juga harus memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) sendiri untuk menangani kasus-kasus semacam ini,” lanjut Yurizal.

Pembangunan wisata air tanpa izin ini menjadi sorotan setelah Dinas PUPR Kota Bengkulu melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik usaha tersebut. Rencananya, surat teguran kedua akan dikirimkan pada Jumat (27/09/2024) untuk menekankan kepada pemilik agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga proses perizinan PBG selesai.

“Kami harap pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, maka kami akan bertindak sesuai dengan kewenangan kami untuk menertibkan bangunan tersebut,” ujar Yurizal.

Penindakan terhadap bangunan tanpa izin ini menjadi penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran aturan di Kota Bengkulu. Yurizal menambahkan, pihaknya siap turun ke lapangan kapan saja apabila diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

BACA JUGA:Calon Pengantin Baru Wajib Tahu, Ini Format Baru Buku Nikah Berlaku Oktober 2024

BACA JUGA: KLHK Dinilai Lindungi PLTU Batubara Bengkulu Meski Langgar Aturan Lingkungan

“Kami ingin semua pembangunan di Kota Bengkulu ini sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat, terutama para pengusaha, untuk memastikan bahwa segala aktivitas pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan dan memiliki izin yang lengkap,” tegas Yurizal.(iman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: