Pindah Parpol Harus Mengundurkan Diri
MUKOMUKO, BE – Bagi para anggota DPRD yang parpolnya tidak lolos sebagai peserta pemilu, jika ingin mencalon lagi melalui partai lain harus mengajukan pengunduran diri. Surat tersebut harus diketahui pimpinan DPRD dan partai yang bersangkutan bersamaan dengan formulir DB5 disampaikan ke KPU. \"Anggota dewan yang berkeinginan maju lagi dan harus pindah partai maka persyaratan tersebut harus dipenuhi,\" kata Ketua KPU, Nasir Ahmad SPi MSi didampingi anggotanya Zulhazi, Amrozi dan Merida Susanti.
Artinya surat yang baru diketahui oleh pimpinan DPRD dan partainya maka anggota DPRD yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai anggota DPRD. Pada saat perbaikan DCS, orang yang bersangkutan harus melengkapi atau memasukan surat perberhentian permanen yang dikeluarkan Mendagri melalui Gubernur Bengkulu.
SK pemberhentian permanen itu ditunggu mulai dari 16 Juli hingga 1 Agustus 2013. \"Jika masing-masing orang yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada. Mereka bakal ditolak untuk kembali mencalonkan diri. Bagi orang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,\" bebernya.
Disisi lain hingga kemarin belum ada satupun parpol yang mendaftar. Pendaftaran sudah dimulai sejak 9 April hingga 22 April mendatang. Masing-masing parpol mengajukan dokumen pencalonan anggota DPR yang akan diusung hanya satu kali alias tidak boleh dilakukan perubahan.\"Pendaftaran masih sepi, kemungkinan parpol itu masih melengkapi berkas-berkas,\" ujarnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: