Kepala BPN Diperiksa
MUKOMUKO, BE – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Ir Harryson Napitupulu, kemarin (11/4) diperiksa penyidik Polres Mukomuko.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB itu dilakukan untuk mengusut dugaan penjualan area peruntukan lain (APL) yang berada di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami.
“Pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK didampingi Kabag Ops Laba Meliala SIK melalui penyidik Bripka Mardiana.
Untuk sementara puluhan pertanyaan yang dicecarkan penyidik kepada Kepala BPN tersebut. Namun pihak penyidik belum dapat menyampaikan apa saja materi yang ditanyakan. Pastinya pertanyaan itu mengenai presedur dan mekanisme dalam pengeluaran sertifikat diatas APL dan proses pemeriksaan itu masih meminta keterangan saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelum, tanah APL itu dijual dengan luas sekitar 400 hektar yang dibeli oleh oknum BKSDA atas nama Agung. Pembeliannya dilakukan secara bertahap selama tiga tahun yakni sejak 2001 hingga 2003.
Untuk ganti ruginya dilakukan oleh Kades Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Wakidi dan pengeluaran surat kepemilikan tanah (SKT) hingga terbitnya sertifikat oleh Kades Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, Darussamin. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: