DPO 2 Tahun Ditangkap
LAIS, BE - Heripan Silaen (28) warga Desa Air Padang Kecamatan Air Padang dibekuk oleh anggota Polsek Lais pada Selasa malam (9/4) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku selama ini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih dua tahun. Penangkapan terhadap pelaku terkait kasus penganiayaan terhadap korban Mauliate Simanjuntak (27) warga Desa Air Padang, pada 15 Juli 2011 lalu. Kapolres BUAKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kapolsek Lais Iptu Ferry Putra Samodra membenarkan penangkapan itu.
Tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan tersangka. Selama buron, tersangka sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Kasus yang menjerat tersangka itu bermula saat pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Secara tiba-tiba pelaku memukul korban hingga terjatuh. Usai melakukan pemukulan itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Setelah kasus ini ditangani polisi, tersangka memilih kabur meninggalkan rumahnya agar tidak terjerat proses hukum.\"Tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik,\" kata Kapolsek. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: