17 Kades Mengundurkan Diri

17 Kades Mengundurkan Diri

\"contoh-Surat-Pengunduran-Diri\"MUKOMUKO, BE – Demi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu tahun 2014 mendatang, belasan kepala desa dari sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu nekat rela mengundurkan diri dari jabatannya selaku kades. Khusus di Kabupaten Mukomuko, sudah 13 orang kades mengundurkan diri, sementara di Kabupaten Kepahiang sebanyak 4 kades juga mengajukan pengunduran diri karena ingin mencaleg.

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mukomuko mengakui telah menerima sekitar 11 surat pengajuan pengunduran diri kades dari jabatannya.  Pengunduran itu dengan alasan untuk ikut dalam pemilihan legislatif tahun 2014 mendatang. “Terhitung kemarin (10/4) sekitar 13 kades surat pengunduran dirinya sudah kita terima,” ungkap Kepala BPMD Kabupaten, Ramdani SE.

Belasan kades itu telah melengkapi berkas dan persyaratan pengunduran diri, diantaranya rekomendasi dari BPD dan diketahui kecamatan setempat. \"Sementara proses pemberhentian masih menunggu ditandatangani bupati,\" ujar Ramdani. Dia memprediksi, jumlah kades yang mengundurkan kemungkinan akan bertambah. “Yang sudah memasukan pengunduran diri tengah diproses  dan tidak menutup kemungkinan bakal bertambah karena beberapa orang kades telah menghubugin saya untuk mengajukan surat pengunduran diri,” beber Ramdani.

Jika surat pemberhentian kades itu sudah disetujui bupati, nantinya akan langsung diangkat pejabat sementara (Pjs) yang biasanya akan dijabat oleh Sekdes. “Didalam SK pemberhentian itu juga langsung pengangkatan sebagai Pjs hingga adanya kades terpilih,” jelas Ramdani.

Di sisi lain, Ramdani menyatakan pengunduran diri para kades itu merupakan hak yang bersangkutan, sedangkan BPMD tidak berhak menghambat ataupun menghalangi.

Karena memang dalam aturannya,  jika menjadi calon legislatif, kades harus mundur dan siap diberhentikan. Artinya semua fasilitas maupun aset pemerintah yang digunakan oleh kades yang sudah diberhentikan, harus diserahkan kepada Pjs yang ditunjuk. Mulai dari kendaraan roda dua dan lainnya. \"Yang jelas aset milik negara tidak dibenarkan digunakan untuk kepentingan pribadi ditambah lagi digunakan kepentingan sebagai bakal calon legislatif,” pungkasnya.

Empat Kades Mundur Sementara kemarin diketahui sudah 4 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena akan maju sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Syamsul Yahemi SH mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari 4 orang kades akan maju sebagai caleg tersebut. Emopat kades ini berasal dari Tangsi Duren, Kembang Seri, Batu Belarik dan Embong Ijuk.

Dikatakannya, dengan pengajuan pengunduran diri tersebut, maka pihaknya langsung membuat Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang saat ini sudah diajukan kepada Bupati Kepahiang.

Disisi lain pihaknya juga menyiapkan pjs Kades masing-masing desa. \"Untuk Pjs Kades masing-masing desa tersebut langsung kita tunjuk camat yang menjabatnya. Sementara untuk SK pemberhentian Kades yang mengajukan pengunduran diri tinggal menunggu tandatangan dari bupati saja,\" katanya.

Dijelaskannya, jika nantinya SK pemberhentian sudah ditandatangani bupati maka secara otomatis hak dan kewajiban masing-masing kades yang telah mengajukan pengunduran diri akan langsung diputus.

\"Tapi yang jelas menyangkut pengunduran diri itu kita tidak akan menghambat, mengingat untuk maju sebagai Caleg itu merupakan hak semua warga negara. Maka dari itu pengunduran diri tersebut kemungkinan besar akan langsung disetujui,\" kata Yahemi.(900/505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: