Kepala BPN Bakal Diperiksa

Kepala BPN Bakal Diperiksa

MUKOMUKO,BE – Penyelidikan kasus dugaan penjualan area peruntukan lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami terus dikembangkan. Setelah penyidik meminta keterangan pegawai BKSDA Bengkulu bernama Agung. Jika tidak ada halangan hari ini (10/4) giliran Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Mukomuko, Ir Harryson Napitupulu bakal diperiksa. “ Hari ini Kepala BPN Mukomuko kita panggil,”tegas Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK didampingi Penyidik, Bripka Mardiana.

Pegawai BKSDA, Agung yang telah diperiksa tersebut mengaku telah membeli tanah itu dengan luas sekitar 400 hektar yang dibeli secara bertahap selama tiga tahun yakni sejak 2001 hingga 2003. Untuk ganti ruginya dilakukan oleh Kades Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dan pengeluaran surat kepemilikan tanah (SKT) hingga terbitnya sertifikat oleh Kades Dusun Pulau Kecamatan Air Rami.

Untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur hingga sertifikat itu diterbitkan pihaknya akan meminta keterangan dari Kepala BPN selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut. Intinya sertifikatnya secara hukum sah, tinggal lagi ingin diketahui dengan jelas dan pasti bagaimana mekanisme dan prosedur dalam pengeluaran sertifikat di atas APL. Begitu pun dengan sejumlah saksi-saksi lainnya juga akan diperiksa.

Hanya saja, pihak penyidik masih merahasiakan siapa saja bakal saksi yang akan dipanggil berikutnya. “Masih ada saksi-saksi yang kita mintai keterangan. Karena dalam menanggani kasus yang merupakan delik adauan ini masih cukup panjang dan harus dilakukan dengan professional. Yang jelas kasus yang tengah ditangani tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: