KPK Tak Tahan Andi Mallarangeng

KPK Tak Tahan Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Selasa (9/4/2013). Seusai diperiksa selama enam jam lebih, Andi meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng dan tim kuasa hukumnya. “Saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Andi, sebelum meninggalkan Gedung KPK. Dia mengaku senang telah diperiksa KPK sehingga penyidika kasusnya dapat segera tuntas. “Sehingga jelas perkara ini terang, siapa pun yang salah ya harus bertanggung jawab secara hukum, yang tidak salah ya tidak salah,” ujar mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa ditahan atau tidak ditahannya seseorang merupakan kewenangan penyidik. Ada subyektivitas penyidik yang menentukan seorang tersangka harus ditahan atau tidak. Selain itu, kata Johan, KPK biasanya menahan seorang tersangka jika berkas pemeriksaan yang bersangkutan hampir rampung atau perhitungan kerugian negara dalam kasus yang bersangkutan nyaris selesai. “Kalau berkas pemeriksaannya sudah di atas 50 persen atau jika perhitungan kerugian negaranya hampir selesai,” ujar Johan. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Saat memasuki Gedung KPK pagi tadi, Andi mengaku tidak mengerti mengapa dia dijadikan tersangka KPK. Andi mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukannya sehingga disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang. Meskipun demikian, Andi mengaku siap jika harus ditahan KPK. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: