Polres Mukomuko Tangkap 3 Tersangka Pengguna Narkoba dalam Operasi Antik, Ada ASN dan Operator Alat Berat
Polres Mukomuko Tangkap 3 Tersangka dalam Operasi Antik-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Polres Mukomuko berhasil mengamankan tiga tersangka dalam Operasi Antik (Anti Narkoba) yang berlangsung dari 24 Juni hingga 28 Juli 2024. Dalam press release yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024 pukul 10.30 WIB, Satres Narkoba Polres Mukomuko mengungkapkan hasil dari operasi tersebut.
Dua tersangka pertama, SA (38) dan RD (44), keduanya warga Kecamatan Kota Mukomuko, ditangkap pada 26 Juni 2024 di Kota Mukomuko. "Untuk kedua tersangka ini, barang bukti sabu yang ditemukan hanya 0,03 gram, jadi kita arahkan ke rehabilitasi jalan. Status pekerjaan kedua tersangka ini adalah ASN di lingkup Pemkab Mukomuko," kata Waka Polres Mukomuko, Kompol Bakti Eko Hadi Suseno, SH, MH.
Waka Polres menjelaskan bahwa pada saat penangkapan, SA dan RD baru saja menggunakan sabu. Saat penggeledahan, ditemukan sisa pakai sabu di kantong celana SA. "Karena temuan tersebut, SA tidak bisa berkilah dan mengakui menggunakan barang haram tersebut bersama RD," tambahnya.
BACA JUGA:Percepatan Penurunan Stunting: Pemkab Mukomuko Laksanakan Rembuk Stunting 2024
Barang haram ini dibeli oleh kedua tersangka dengan harga Rp 250 ribu, dengan kontribusi uang RD sebesar Rp 150 ribu dan SA sebesar Rp 100 ribu. Kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) sub Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bandar yang menyediakan barang haram tersebut masih dalam pengejaran.
"Tersangka memang bukan target operasi kita, tapi dia ditangkap saat kita menggelar Ops Antik. Kita akan dalami keterangan dari tersangka dan menangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini," ujar Waka Polres.
Sementara itu, tersangka ketiga, LR (21), warga Kecamatan Selagan Raya, ditangkap berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Penangkapan dilakukan pada 7 Juli 2024 setelah Satres Narkoba Polres Mukomuko mencurigai salah satu pengendara sepeda motor.
BACA JUGA:9 Anak di Mukomuko Mandi di Sungai, 3 Anak Tenggelam, 2 Masih dalam Pencarian
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,96 gram yang disimpan di dalam kantong celana. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Waka Polres.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai operator alat berat di salah satu perkebunan sawit di Mukomuko, sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Mukomuko selama enam bulan terakhir. Asal barang haram tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk barang haram tersebut, asalnya masih dalam penyelidikan kami," tambahnya.
Atas perbuatannya, LR dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Mukomuko dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam upaya ini, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
BACA JUGA:DPMD Mukomuko Desak Desa Segera Perbarui RPJMDes Jelang Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: