DPMD Mukomuko Desak Desa Segera Perbarui RPJMDes Jelang Perpanjangan Masa Jabatan Kades
DPMD Mukomuko Desak Desa Segera Perbarui RPJMDes Jelang Perpanjangan Masa Jabatan Kades-(istimewa)-
Dengan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, diharapkan pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko dapat segera memperbarui dokumen RPJMDes agar pembangunan desa berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk memastikan setiap desa mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Tingkatkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama
"Dengan pembaruan RPJMDes, kita bisa memastikan bahwa setiap desa memiliki panduan yang jelas untuk pembangunan jangka menengah. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan bahwa program-program yang direncanakan bisa terlaksana dengan baik," tutup Wagimin. (end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: