Rekening Kampanye Wajib Diserahkan
MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko belum menerima rekening kampanye dari semua partai politik sebagai peserta pemilu. Padahal, rekening kampanye tersebut wajib diserahkan masing-masing parpol. \"Rekening itu wajib diserahkan tanpa terkecuali dan alasan apapun,\" kata Ketua KPU, Nasir Ahmad SPi MSi didampingi Anggota Divisi Pengawasan dan SDM, Zulhazi.
Rekening kampanye merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi partai politik. Termasuk harus menyampaikan nama-nama juru kampanye. \"Persyaratan yang dibutuhkan wajib dipenuhi parpol sebagai peserta pemilu,\" jelasnya.
Pada saat peserta pemilu itu mendaftar semua persyaratan sudah harus lengkap diantaranya rekening dan tim kampanye. Jika hal tersebut tidak dilengkapi maka partai yang bersangkutan diwajibkanmelengkapinya.
Rekening kampanye harus dilampirkan, agar KPU bersama Panitia Pengawas Pemilu dapat mengetahui darimana sumber dan berapa jumlah dana kampanye yang dimiliki masing-masing partai. \"Jika rekening kampanye tidak disampaikan. KPU bersama Panwas akan mewarning partai tersebut dan dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu,”ungkap Zulhazi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: