Loyalis Anas: Wiwin Sengaja Dikorbankan, Tutup Kasus Sprindik

Loyalis Anas: Wiwin Sengaja Dikorbankan, Tutup Kasus Sprindik

Loyalis mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, Tri Dianto, kembali melaporkan kasus bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ia meminta Polri mengungkap dalang di balik bocornya dokumen KPK itu. Mantan Ketua DPC Demokrat Cilacap ini juga menyatakan ketidakpuasannya dengan keputusan Komite Etik KPK yang menyatakan pelaku utama pembocoran adalah Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Menurutnya, Wiwin hanya dikorbankan. Komite Etik, kata Tri, seharusnya menyelamatkan lembaga KPK dengan mengungkap kasus yang sebenarnya. \"Kami dari pertama tidak percaya Komite Etik KPK. Kita ketahui hasil yang disampaikan jelas sekali adalah bagaimana Komite Etik ini mengorbankan stafnya,\" kata Tri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013). Sementara itu, laporan yang disampaikan Tri ke Polri ini merupakan kedua kalinya setelah beberapa waktu lalu laporannya tidak diterima. \"Dulu dari Polri menunggu hasil Komite Etik KPK setelah selesai. Kita tahu kemarin sudah selesai dan berharap laporan hari ini bisa diterima oleh Polri,\" katanya.

  • Seperti diketahui, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan bahwa pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi. Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan fotokopi draf sprindik Anas. Hal ini merupakan keputusan Komite Etik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (3/4/2013).
Wiwin akhirnya dipecat sebagai sekretaris Abraham. Adapun Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya sehingga terjadi pembocoran dokumen sprindik tersebut. Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam proses pembocoran sprindik. Atas pelanggaran ini, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite Etik juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK. Komite Etik dipimpin Anis Baswedan dan beranggotakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: