Akademisi Fisip Unib Soroti Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Jika Disahkan! Kebebasan Pers Alami Kemunduran

Akademisi Fisip Unib Soroti Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Jika Disahkan! Kebebasan Pers Alami Kemunduran

Dwi Aji Budiman-(istimewa)-

Komisi Penyiaran Indonesia sambungnya, harus tetap berada di fungsi awal, mengawasi tayangan yang menimbulkan kegaduhan, tayangan yang melanggar etika, serta tugas lainnya.

BACA JUGA:Dukung Kemajuan Pendidikan, AMSI Bengkulu Tanda Tangani Kerja Sama dengan Unived

Sedangkan, sengketa pers dalam jurnalistik, harus tetap diserahkan kepada Dewan Pers, seperti yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

Ia juga mengatakan saat ini semua pihak harus mencermati dan mengkritisi pasal-pasal kontroversial ini, agar tidak lolos menjadi sebuah UU yang mendiskreditkan pers.

"Kita setuju jika ada perubahan melalui RUU Penyiaran ini, namun pasal-pasal kontroversial ini harus kita kritisi," tutup Dwi Aji Budiman (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: