Akademisi Fisip Unib Soroti Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Jika Disahkan! Kebebasan Pers Alami Kemunduran
Dwi Aji Budiman-(istimewa)-
Komisi Penyiaran Indonesia sambungnya, harus tetap berada di fungsi awal, mengawasi tayangan yang menimbulkan kegaduhan, tayangan yang melanggar etika, serta tugas lainnya.
BACA JUGA:Dukung Kemajuan Pendidikan, AMSI Bengkulu Tanda Tangani Kerja Sama dengan Unived
Sedangkan, sengketa pers dalam jurnalistik, harus tetap diserahkan kepada Dewan Pers, seperti yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.
Ia juga mengatakan saat ini semua pihak harus mencermati dan mengkritisi pasal-pasal kontroversial ini, agar tidak lolos menjadi sebuah UU yang mendiskreditkan pers.
"Kita setuju jika ada perubahan melalui RUU Penyiaran ini, namun pasal-pasal kontroversial ini harus kita kritisi," tutup Dwi Aji Budiman (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: